PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • w85_s-17 hlm. 22-23
  • Mahkamah Agung Turki Membebaskan Saksi-Saksi Yehuwa

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Mahkamah Agung Turki Membebaskan Saksi-Saksi Yehuwa
  • Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1985 (s-17)
  • Subjudul
  • Mahkamah Memutuskan
  • Pembebasan Total Diinginkan
Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1985 (s-17)
w85_s-17 hlm. 22-23

Mahkamah Agung Turki Membebaskan Saksi-Saksi Yehuwa

ADA suasana yang sangat gembira di kalangan 23 Saksi-Saksi Yehuwa yang dibebaskan pada tanggal 14 Juni 1985, setelah mereka mendekam dalam penjara di Ankara, Turki, selama satu tahun. Pada tahun 1984 mereka dihukum antara empat sampai enam tahun oleh Pengadilan Keamanan Negara di Ankara. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah telah melanggar hukuman pidana pasal 163, yang melarang kegiatan agama yang bertujuan ’mengubah tata sosial, ekonomi, politik, atau hukum dari negara’. Pengadilan juga menolak status mereka sebagai suatu agama.—Lihat The Watchtower, 1 April 1985.

Mereka sudah mengajukan naik banding, dan pada tanggal 29 Mei 1985, mereka diperiksa lagi di hadapan Mahkamah Agung Turki Departemen 9. Pada pemeriksaan ini, diajukan permohonan untuk membatalkan putusan atas dasar bahwa Saksi-Saksi Yehuwa memang benar suatu kelompok agama dan tidak ada bukti dari kejahatan yang dituduhkan kepada mereka.

Dewan pembela menyatakan bahwa dalam semua perkara pengadilan sebelumnya di negeri itu Saksi-Saksi Yehuwa telah dibebaskan dari tuduhan yang sama, dan bahwa semua ahli hukum yang memeriksa kegiatan Saksi-Saksi Yehuwa selama 20 tahun belakangan ini tidak pernah mendapati pelanggaran apapun terhadap hukum. Para pembela juga menyatakan bahwa putusan itu didasarkan atas prasangka dan keterangan palsu.

Mahkamah Memutuskan

Pada tanggal 19 Juni 1985, Mahkamah Agung memberikan keputusannya yang diterima dengan suara bulat. Mereka membatalkan putusan dari Pengadilan Keamanan Negara dan memerintahkan agar ke-23 Saksi itu segera dibebaskan. Mahkamah menandaskan bahwa di bawah undang-undang Turki semua agama mempunyai hak yang sama untuk beribadat dan menyebarkan kepercayaan mereka, asalkan mereka tidak ikut campur dalam urusan-urusan negara.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa para tertuduh telah dihukum ”hanya karena [mereka] adalah . . . Saksi-Saksi Yehuwa”. Dan putusan itu didasarkan atas laporan-laporan dari dua ”ahli” yang mempunyai prasangka agama. Mereka menyatakan bahwa Saksi-Saksi Yehuwa ”tidak dapat diterima dari sudut pandangan persatuan agama dan ibadat”. Tetapi Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa ini sama sekali tidak membuktikan bahwa kegiatan Saksi-Saksi itu melanggar pasal 163.

Mahkamah menyimpulkan bahwa Saksi-Saksi Yehuwa tidak melewati batas-batas kebebasan agama yang dijamin oleh undang-undang. Mahkamah memperlihatkan bahwa karena itu ”suatu pelanggaran dan penyalahgunaan kebebasan untuk maksud-maksud jahat tidak nyata”.

Keputusan pengadilan ini selaras dengan fakta-fakta. Hal itu juga selaras dengan keputusan dari Mahkamah Agung Banding pada tahun 1980 yang lalu. Mahkamah itu dengan jelas menyatakan bahwa kegiatan Saksi-Saksi Yehuwa tidak bersifat subversif dan bukan suatu bahaya bagi negeri itu. Juga dikatakan, ”Jika pada suatu hari perkara-perkara yang dipercayai para tertuduh benar-benar terjadi dan pemerintahan Allah dibentuk di seluruh dunia, menghukum para tertuduh karena kepercayaan sedemikian tidak akan mencegah peristiwa itu terjadi. Namun jika pengharapan mereka hanya khayalan belaka dan suatu kepercayaan yang kosong, kepercayaan mereka sama sekali tidak dapat merugikan tata tertib duniawi dari Negara kita.”

Jadi semua tuduhan, maupun keterangan yang diberikan oleh kedua ”ahli” yang mempunyai prasangka agama itu terbukti palsu. Sekali lagi diteguhkan bahwa pekerjaan Saksi-Saksi Yehuwa bersifat non-politik dan murni agama.

Pembebasan Total Diinginkan

Meskipun putusan telah dibatalkan, kasus itu dikembalikan kepada Pengadilan Keamanan Negara untuk diperiksa kembali. Diharapkan bahwa kali ini pengadilan akan mengadili berdasarkan fakta-fakta dan sama sekali membebaskan para tertuduh dari semua tuduhan.

Orang-orang yang mengasihi kebebasan di seluruh dunia akan terus mengamati hasil dari soal ini. Mereka ingin melihat apakah Saksi-Saksi Yehuwa akan menikmati kebebasan beribadat sepenuhnya. Jika hal ini demikian, maka dengan tepat dapat dikatakan bahwa Turki berusaha bertindak selaras dengan pernyataannya bahwa ia adalah suatu negeri yang demokratis.

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2026)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2026 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan