Makna Warta Berita
Ibu-Ibu Pengganti
Suatu kasus mengenai pembuahan buatan pada manusia pernah dicatat lama berselang di tahun 1799. Tetapi tahun-tahun belakangan hal ini makin banyak dilakukan. Menurut The New York Times, seorang wanita yang mendapat pembuahan (inseminasi) buatan dan melahirkan anak untuk wanita lain, disebut ibu pengganti. Istri yang tidak subur dan suaminya menyetujui penyelenggaraan ini, dan sewaktu ibu pengganti melahirkan, bayi itu diangkat menjadi anak oleh pasangan itu. Dalam hal ini spermanya mungkin berasal dari sang suami dari pasangan tersebut atau dari seorang donor lain.
Meskipun penyelenggaraan sedemikian mungkin disetujui oleh banyak orang di dunia ini, seorang Kristen selayaknya bertanya apakah ini selaras dengan hukum-hukum Allah. Alkitab, di Imamat 18:20, jelas sekali menyatakan tentang pokok ini ketika dikatakan, ”Janganlah engkau bersetubuh dengan [memberikan pancaran mani kepada, NW] isteri sesamamu, sehingga engkau menjadi najis dengan dia.” Pembuahan buatan pada seorang wanita dari seorang donor yang bukan suaminya yang sah, membuat wanita tersebut bersalah melakukan perzinahan, suatu dosa terhadap Allah. (Ulangan 5:18) Sang donor sperma dan wanita pengganti itu tidak diikat bersama oleh Allah dalam perkawinan.—Matius 19:4-6.